Prasasti Telang 903 M, Jejak Kuno Perdagangan Minyak di Bojonegoro
Prasasti Telang atau Prasasti Tlan merupakan salah satu piagam terpenting dari masa pemerintahan Rakai Watukura Dyah Balitung yang bertarikh 825 Śaka atau 11 Januari 903 Masehi. Prasasti ini ditulis menggunakan aksara Kawi dan bahasa Jawa Kuna pada dua lempeng tembaga yang memuat penetapan desa perdikan, pembangunan fasilitas penyeberangan sungai, pengaturan perdagangan, serta pengelolaan pelayanan publik di jalur Bengawan Solo. Dalam historiografi Jawa Kuna, Prasasti Telang memiliki arti sangat penting karena memperlihatkan bahwa Kerajaan Medang pada abad ke-10 telah memiliki sistem administrasi sungai, pengaturan pajak, dan manajemen transportasi air yang sangat maju.
Bagian awal prasasti memuat penanggalan astronomis khas piagam Jawa Kuna berupa kalimat “poṣamāsa tithi ṣaṣṭi kṛṣṇa … hastā nakṣatra brahma yoga” yang merujuk pada tanggal 11 Januari 903 Masehi. Setelah itu disebutkan bahwa maklumat kerajaan dikeluarkan oleh Rakai Watukura Dyah Balitung melalui Mahapatih i Hino Śrī Dakṣottama Bāhubajrapratipakṣakṣaya kepada pejabat bernama Rake Wlar Pu Sudarśana untuk menyelesaikan nazar raja yang berkaitan dengan tempat suci bernama Śataśṛṅga.
Isi utama prasasti menjelaskan pembangunan fasilitas penyeberangan sungai berupa kamalir, kamulān, pasak tambatan, dan perahu di kawasan Paparahuan. Dalam transliterasi asli disebut “magawaya kamalir muwaŋ kamulān muwaŋ parahu irikanaŋ luwaḥ iŋ paparahuan”. Setelah pekerjaan selesai dibangun, prasasti mencatat adanya satu kamalir, tiga kamulān, satu pasak tambatan, dua perahu utama, dan dua perahu cadangan. Data ini memperlihatkan bahwa kerajaan Medang telah mengembangkan sistem transportasi sungai yang terorganisasi dengan baik pada abad ke-10. Istilah kamalir diduga berarti saluran air atau tanggul, sedangkan paparahuan berasal dari kata parahu yang kemungkinan menunjuk dermaga atau lokasi penyeberangan sungai. Seluruh sistem tersebut menunjukkan bahwa jalur sungai bukan hanya sarana transportasi biasa, melainkan bagian penting dari jaringan ekonomi dan administrasi kerajaan.
Table of Contents
ToggleTiga Desa Perdikan: Tlaŋ, Mahe, dan Paparahuan
Prasasti menyebut tiga desa utama, yaitu Telang, Mahe, dan Paparahuan. Dalam teks asli tertulis “i tlaŋ iŋ mahe iŋ paparahuan”. Ketiga desa tersebut ditetapkan sebagai wilayah sīma atau desa perdikan bebas pajak untuk membiayai operasional perahu, pemeliharaan fasilitas penyeberangan, serta penjagaan jalur sungai. Penduduk desa memperoleh imbalan tertentu berupa emas dan hak administratif khusus, sementara kewajiban kerja bakti kepada kerajaan dikurangi. Prasasti juga mencatat nama-nama pejabat, kepala desa, kelompok Kalang, juru bicara, dan tokoh lokal yang menerima hadiah berupa emas, perak, dan kain sebagai bagian dari penetapan sima. Hal ini menunjukkan bahwa proses pengesahan desa perdikan dilakukan secara resmi dan melibatkan struktur birokrasi kerajaan yang lengkap.
Kajian mengenai lokasi tiga desa tersebut telah lama menjadi perdebatan di kalangan ahli sejarah dan epigrafi. Arkeolog kolonial Belanda Willem Frederik Stutterheim pada 1934 melalui tulisannya “Een Vrij Overzetveer te Wanagiri (M.N.) in 903 A.D.” berpendapat bahwa sungai yang dimaksud dalam Prasasti Telang adalah Bengawan Solo. Ia mengidentifikasikan Paparahuan dengan Dukuh Praon di sekitar Gunung Gandul wilayah Wonogiri, sedangkan Telang dihubungkan dengan Desa Teleng di Kecamatan Manyaran, Wonogiri. Menurut Stutterheim, lokasi tersebut berada dekat jalur sungai besar yang memungkinkan adanya penyeberangan perahu sebagaimana disebut dalam prasasti. Sebelumnya, epigraf kolonial seperti J.L.A. Brandes dan N.J. Krom lebih banyak melakukan pembacaan dan transliterasi teks tanpa menetapkan lokasi final ketiga desa tersebut.
Pendapat Stutterheim kemudian ditinjau ulang oleh arkeolog Indonesia Titi Surti Nastiti melalui penelitian lapangan mengenai Prasasti Telang. Nastiti menyatakan bahwa di Kecamatan Manyaran tidak ditemukan desa bernama Teleng sebagaimana diasumsikan sebelumnya. Yang ditemukan hanya mata air tua bernama teleng di Dukuh Karang Talun, Desa Bero. Ia juga menilai bahwa Dukuh Dungprau atau Kedung Prau yang sebelumnya diasosiasikan dengan Paparahuan berada terlalu jauh dari jalur sungai besar yang layak dilayari. Berdasarkan kondisi geografis dan temuan arkeologis, Nastiti lebih cenderung mengidentifikasi Paparahuan dengan Dusun Jatirejo, Desa Wonoboyo, lokasi penemuan prasasti tersebut. Menurutnya, kawasan itu lebih sesuai karena berada dekat aliran sungai besar dan ditemukan pula arca-arca Hindu abad ke-10 di sekitarnya.
Perdagangan Minyak, Logam, dan Jalur Ekonomi Bengawan Solo
Prasasti Telang sangat penting karena memuat gambaran rinci mengenai struktur sosial dan ekonomi masyarakat tepian sungai pada abad ke-10. Dalam teks disebut berbagai profesi seperti pandai emas, pandai besi, pembuat tembaga, pembuat perunggu, pembuat gula, penabuh kendang, penyanyi, dukun, pembuat kain, pembuat pewarna, dan berbagai kelompok pengrajin lainnya. Data ini menunjukkan bahwa masyarakat di jalur Bengawan Solo telah memiliki ekonomi yang kompleks dan terhubung dengan sistem perdagangan kerajaan. Prasasti juga menyebut kelompok Kalang yang diduga memiliki hubungan dengan aktivitas transportasi, perdagangan, dan pengerjaan kayu atau logam. Kehadiran berbagai kelompok profesi tersebut memperlihatkan bahwa kawasan sungai telah berkembang menjadi pusat ekonomi aktif yang melayani kebutuhan perdagangan antardaerah.
Bagian paling terkenal dari Prasasti Telang terdapat pada lempeng I.b yang mencatat daftar komoditas perdagangan berupa “garam, wěas, paḍat, lṅa, wsi wsi, tamwaga gaṅsa” yang berarti garam, beras, minyak, besi, tembaga, dan perunggu. Istilah lṅa berasal dari kata lenga yang berarti minyak, sedangkan wsi wsi menunjuk aneka barang berbahan besi atau aktivitas metalurgi. Bagian inilah yang kemudian menjadi dasar munculnya hipotesis bahwa kawasan Tlaŋ berkaitan dengan jalur perdagangan minyak tradisional dan logam di wilayah Bojonegoro. Sebagian peneliti menghubungkan Telang dengan kawasan Telang atau Teleng di Kecamatan Malo karena adanya kesamaan toponimi, posisi di bantaran sungai, serta kedekatan dengan kawasan minyak tua Wonocolo.
Di kawasan Wonocolo sendiri masyarakat sejak lama mengenal istilah lantung atau lenga bumi untuk menyebut minyak tradisional yang keluar dari sumur-sumur tua Pegunungan Kendeng. Karena itu muncul dugaan bahwa istilah lṅa dalam prasasti berkaitan dengan perdagangan minyak tradisional yang diangkut melalui jalur sungai.
Perdebatan Historiografis dan Kesimpulan Akademik
Meskipun demikian, secara filologis dan epigrafis perlu ditegaskan bahwa kata lṅa dalam bahasa Jawa Kuna tidak otomatis berarti petroleum modern. Istilah tersebut dapat merujuk pada berbagai jenis minyak seperti minyak nabati, minyak lampu, minyak pelumas, maupun minyak bumi alami. Karena itu, penyebutan kawasan Bojonegoro sebagai “pasar minyak bumi kuno” masih berada pada tingkat hipotesis historiografis yang memerlukan verifikasi lebih lanjut melalui penelitian arkeologis, kajian filologi, dan pembacaan epigrafis yang lebih mendalam. Demikian pula dengan penyebutan Śataśṛṅga dalam prasasti yang oleh sebagian peneliti lokal dihubungkan dengan kawasan Srunggo di Malo. Hubungan tersebut masih bersifat spekulatif karena belum ditemukan bukti arkeologis yang benar-benar memastikan identifikasi lokasi tersebut.
Salah satu bagian paling penting dalam Prasasti Telang adalah aturan bahwa pengelola penyeberangan sungai tidak boleh meminta bayaran kepada penumpang. Dalam bagian akhir prasasti disebut “yan paminta upahan saluṅguḥ ni mahāpātaka paṅguhanya” yang berarti siapa pun yang meminta upah penyeberangan akan terkena kutukan besar kerajaan. Aturan ini berlaku bagi seluruh lapisan masyarakat, baik golongan rendah, menengah, maupun bangsawan. Ketentuan tersebut memperlihatkan bahwa kerajaan Medang telah menerapkan bentuk pelayanan publik sungai yang diatur langsung oleh negara lebih dari seribu tahun lalu. Selain itu, wilayah Tlaŋ, Mahe, dan Paparahuan juga dibebaskan dari campur tangan para pemungut pajak kerajaan seperti paṅkur, tawān, tirip, dan berbagai pejabat fiskal lainnya. Status sīma menjadikan wilayah tersebut memperoleh perlindungan administratif khusus dari kerajaan.
Secara keseluruhan, Prasasti Telang merupakan salah satu sumber terpenting mengenai manajemen sungai, perdagangan, perpajakan, dan pelayanan publik pada masa Kerajaan Medang abad ke-10. Prasasti ini memperlihatkan bahwa jalur Bengawan Solo telah berkembang menjadi koridor ekonomi utama, pusat distribusi logam, jalur transportasi kerajaan, dan kemungkinan juga jalur perdagangan minyak tradisional. Kawasan Telang atau Teleng di Malo Bojonegoro memang merupakan salah satu kandidat kuat lokasi Telang dalam prasasti karena kesamaan nama, konteks perdagangan sungai, hubungan dengan logam, dan kedekatan dengan wilayah minyak tua Wonocolo. Namun dalam standar historiografi modern, identifikasi tersebut masih memerlukan penelitian lebih lanjut agar dapat ditetapkan secara ilmiah sebagai kesimpulan final.
mkhr



















