Kasunanan Surakarta , Revolusi Dan Sejarah Kekalahan Daerah Istimewa 1946

Table of Contents
ToggleKrisis Dinasti Mataram dan Awal Tradisi Perebutan Kekuasaan 1703–1755
SURAKARTA – Sejarah Kasunanan Surakarta Hadiningrat tidak dapat dipisahkan dari tradisi panjang konflik perebutan takhta yang berakar sejak kemunduran Kesultanan Mataram pada awal abad ke-18. Awal krisis muncul setelah wafatnya Amangkurat II pada tahun 1703 ketika kalangan elite dinasti Mataram mulai terpecah dalam persaingan politik dan perebutan pengaruh di lingkungan istana.
Pada masa pemerintahan Amangkurat IV, perang saudara terjadi akibat pertentangan antara keluarga inti kerajaan, bangsawan daerah, dan kelompok elite yang merasa tersisih dari pusat kekuasaan. Keadaan tersebut dimanfaatkan VOC untuk memperbesar pengaruhnya di Jawa. Sejak Perang Suksesi Jawa I dan II, VOC tidak lagi hanya berperan sebagai kongsi dagang, tetapi telah berubah menjadi kekuatan politik dan militer yang menentukan siapa yang berhak menduduki takhta Mataram. Ketergantungan raja-raja Mataram terhadap bantuan VOC perlahan meruntuhkan kewibawaan politik kerajaan di mata para bangsawan Jawa karena Sunan dianggap tidak lagi berdiri sebagai penguasa yang merdeka.
Krisis semakin memburuk pada masa pemerintahan Pakubuwono II ketika istana semakin tunduk kepada kepentingan VOC. Banyak bangsawan, ulama, dan elite pesisir utara Jawa memandang kebijakan tersebut sebagai bentuk penyerahan kedaulatan Jawa kepada Belanda. Ketegangan memuncak dalam Geger Pecinan tahun 1742 ketika pemberontakan besar yang melibatkan kelompok Tionghoa, unsur anti-VOC, dan beberapa elite Jawa berhasil merebut Kartasura. Sunan melarikan diri dari keraton dan kehilangan kewibawaan politik maupun spiritual. Dalam pandangan politik Jawa tradisional, jatuhnya keraton dipandang sebagai tanda hilangnya wahyu keprabon atau mandat ilahi seorang raja.
Karena Kartasura dianggap telah kehilangan kesuciannya, pusat kerajaan dipindahkan ke Desa Sala pada tahun 1745 dan lahirlah Surakarta Hadiningrat. Akan tetapi, perpindahan tersebut tidak mengakhiri konflik perebutan takhta. Setelah wafatnya Pakubuwono II, terjadi perang suksesi antara Pakubuwono III yang didukung VOC melawan Pangeran Mangkubumi dan Raden Mas Said yang menolak campur tangan kolonial dalam penentuan penguasa Mataram. Konflik ini berkembang menjadi Perang Suksesi Jawa III dan berakhir melalui Perjanjian Giyanti yang membelah Mataram menjadi Kasunanan Surakarta dan Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat.
Dua tahun kemudian, melalui Perjanjian Salatiga, Wilayah ini kembali diperkecil dengan lahirnya Kadipaten Mangkunegaran di bawah pimpinan Raden Mas Said. Peristiwa tersebut menjadi awal permanen tradisi perebutan legitimasi mataram karena sejak saat itu dunia politik Jawa terpecah menjadi beberapa pusat kekuasaan yang saling bersaing.
Persaingan Elite Keraton, Daerah Istimewa Surakarta, dan Runtuhnya Kekuasaan Politik 1946

Setelah Perjanjian Giyanti dan Salatiga, tradisi konflik perebutan kekuasaan terus berlangsung dalam bentuk persaingan elite aristokrasi dan perebutan pengaruh di lingkungan keraton. Pemerintah kolonial Belanda sengaja mempertahankan perpecahan elite Jawa agar kerajaan-kerajaan di Jawa tidak kembali menjadi kekuatan politik besar yang mampu menentang kolonialisme. Para bangsawan terpecah berdasarkan kedekatan dengan residen Belanda, kepentingan ekonomi keluarga, serta kedudukan birokrasi di lingkungan istana. Perebutan jabatan patih, penguasaan tanah lungguh, dan akses terhadap fasilitas kolonial menjadi bagian penting dari kehidupan politik internal Surakarta. Dalam praktiknya, keraton perlahan berubah menjadi birokrasi feodal yang sangat bergantung kepada Belanda sehingga kehilangan kemampuan membangun kekuasaan politik yang mandiri.
Keadaan semakin memburuk setelah Perang Jawa yang dipimpin Pangeran Diponegoro. Setelah perang berakhir, pemerintah Hindia Belanda memperketat pengawasan terhadap seluruh kerajaan Jawa karena khawatir muncul kembali pemberontakan besar berbasis aristokrasi dan agama. Kekuasaan politik Surakarta dipreteli secara bertahap. Urusan pajak, pertanahan, ekonomi, pengangkatan pejabat, hingga administrasi pemerintahan dikendalikan oleh pemerintah kolonial.
Penyebab utama kebijakan tersebut adalah kekhawatiran Belanda terhadap kemungkinan bangkitnya kembali kekuatan politik Jawa yang bersatu. Akibatnya, aristokrasi Solo semakin kehilangan legitimasi di mata rakyat karena dipandang sebagai bagian dari struktur kolonial yang mempertahankan sistem feodal dan penindasan ekonomi di pedesaan. Pada awal abad ke-20, Solo berkembang menjadi salah satu pusat gerakan anti-feodal dan gerakan kiri paling kuat di Jawa. Organisasi seperti Sarekat Islam, kelompok buruh, dan gerakan nasionalis radikal berkembang pesat di Surakarta.
Setelah Proklamasi Kemerdekaan Indonesia pada 17 Agustus 1945, Pakubuwono XII menyatakan dukungan kepada Republik Indonesia dan Ssempat memperoleh status Daerah Istimewa Surakarta. Pada tanggal 1 September 1945, Pakubuwono XII mengeluarkan amanat yang menyatakan bahwa Kasunanan bergabung ke dalam Republik Indonesia dan mengakui pemerintahan Presiden Soekarno. Dukungan tersebut kemudian diikuti oleh Kadipaten Mangkunegaran di bawah Mangkunegara VIII.
Secara administratif, Daerah Istimewa Surakarta memiliki kedudukan setara dengan Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat. Akan tetapi, kondisi sosial-politik sangat berbeda dengan Yogyakarta. Sejak masa kolonial, Solo telah menjadi pusat gerakan buruh, gerakan kiri, dan gerakan anti-feodal yang sangat kuat. Banyak kelompok revolusioner memandang aristokrasi Surakarta sebagai bagian dari struktur feodalisme dan warisan kolonial Belanda yang harus dihapuskan setelah Indonesia merdeka.
Krisis mulai membesar pada akhir tahun 1945 ketika kelompok laskar rakyat mulai menantang otoritas pemerintahan swapraja Surakarta. Penyebab utamanya adalah ketidakpercayaan terhadap elite keraton yang dianggap terlalu dekat dengan Belanda pada masa kolonial. Selain itu, sistem swapraja dipandang masih mempertahankan pola feodal yang menempatkan bangsawan sebagai kelompok istimewa di atas rakyat biasa. Gerakan anti-swapraja berkembang menjadi revolusi sosial anti-feodal yang menuntut penghapusan kekuasaan aristokrasi di Solo. Keadaan semakin kacau karena banyak laskar rakyat bergerak secara mandiri tanpa pengendalian penuh pemerintah pusat.
Pada Oktober 1945 terjadi penculikan dan pembunuhan Patih Sosrodiningrat yang menjadi simbol runtuhnya kewibawaan pemerintahan swapraja Surakarta. Setelah itu, berbagai aksi perebutan kantor pemerintahan, penculikan pejabat, konflik antarlaskar, dan tekanan terhadap aparat keraton semakin sering terjadi. Pemerintahan Daerah Istimewa Surakarta praktis kehilangan kemampuan mengendalikan keamanan wilayahnya sendiri.
Keadaan politik Surakarta semakin tidak stabil pada awal tahun 1946. Kelompok anti-swapraja menuduh sistem kerajaan bertentangan dengan semangat revolusi Indonesia yang menuntut persamaan sosial dan penghapusan feodalisme. Di sisi lain, pemerintah pusat mulai khawatir bahwa kekacauan di Solo dapat mengganggu stabilitas nasional karena kota tersebut merupakan jalur penting komunikasi dan logistik di Jawa Tengah. Pemerintah Republik Indonesia akhirnya membekukan status Daerah Istimewa Surakarta pada Juli 1946 dan seluruh kewenangan pemerintahan dialihkan kepada negara.
Berbeda dengan Yogyakarta yang berhasil mempertahankan status daerah istimewa hingga sekarang, Surakarta kehilangan seluruh kedudukan politiknya sebagai swapraja. Peristiwa tersebut menjadi akhir kekuasaan politik Kasunanan dan menandai runtuhnya otoritas sebagai kekuatan pemerintahan.
Dualisme Raja dan Krisis Legitimasi Keraton Modern 2004–2026
Meskipun telah kehilangan kekuasaan politik sejak tahun 1946, tradisi perebutan takhta di lingkungan Kasunanan Surakarta tetap berlanjut hingga masa modern. Konflik tidak lagi berkaitan dengan perebutan wilayah atau pemerintahan negara, tetapi berubah menjadi perebutan legitimasi keturunan, hak adat, pengaruh keluarga, dan simbol kewibawaan. Penyebab utamanya adalah sistem suksesi Surakarta tidak memiliki aturan tertulis yang benar-benar baku.
Paugeran adat sangat lentur dan bergantung pada penafsiran keluarga besar keraton. Keadaan menjadi semakin rumit karena raja-raja Surakarta modern memiliki banyak keturunan dari beberapa selir sementara status permaisuri resmi sering kali tidak jelas. Akibatnya, setiap kelompok keluarga dapat mengklaim hak atas takhta berdasarkan penafsiran garis keturunan yang berbeda.
Krisis terbesar meledak setelah wafatnya Pakubuwono XII pada 11 Juni 2004 tanpa penunjukan putra mahkota yang jelas. Konflik langsung terjadi antara KGPH Hangabehi dan KGPH Tedjowulan yang sama-sama mengklaim hak atas takhta Surakarta. Hangabehi memperoleh dukungan sebagian besar elite internal keraton dan dinobatkan sebagai Pakubuwono XIII di dalam istana. Namun Tedjowulan menolak hasil tersebut dan melakukan penobatan tandingan dengan dukungan kelompok bangsawan lain. Untuk pertama kalinya dalam sejarah modern Surakarta, muncul dua orang yang sama-sama menggunakan gelar Pakubuwono XIII secara terbuka.
Konflik berkembang menjadi perebutan legitimasi adat, pengaruh keluarga, penguasaan simbol keraton, hingga hubungan resmi dengan pemerintah. Karena keraton tidak lagi memiliki kedudukan politik negara, pemerintah Indonesia tidak memiliki dasar hukum untuk menentukan siapa raja sah Surakarta dan hanya dapat bertindak sebagai penengah.
Pada tahun 2012, Joko Widodo ketika masih menjabat Wali Kota Surakarta berhasil memediasi rekonsiliasi sementara antara kedua kelompok. Dalam kesepakatan tersebut, Hangabehi diakui sebagai Pakubuwono XIII sementara Tedjowulan menerima jabatan Mahapatih. Namun rekonsiliasi tersebut tidak menyelesaikan akar konflik karena sebagian keluarga tetap menolak dominasi kelompok istana dan membentuk Lembaga Dewan Adat sebagai kekuatan tandingan internal. Krisis kembali pecah setelah wafatnya Pakubuwono XIII pada November 2025. KGPAA Hamangkunegoro atau Gusti Purbaya mengklaim diri sebagai Pakubuwono XIV berdasarkan surat wasiat raja tertanggal 27 Februari 2022.
Namun kelompok Lembaga Dewan Adat menolak klaim tersebut dan mendukung tokoh lain dari garis keluarga berbeda sebagai penerus takhta. Sengketa berkembang menjadi perebutan legitimasi keturunan, legalitas adat, hak penggunaan gelar, hingga tuntutan uji DNA untuk membuktikan garis keturunan. Konflik tersebut menunjukkan bahwa tradisi perebutan takhta yang lahir sejak krisis Mataram pada awal abad ke-18 masih terus berlangsung di Surakarta hingga abad ke-21. Keraton yang dahulu merupakan pusat kekuasaan besar Jawa kini berubah menjadi arena konflik keluarga yang terus mempertanyakan siapa pewaris sah trah Mataram.















