Rekonstruksi Batas Sima Brawardhana Berdasarkan Prasasti Pamintihan 1473 M
Table of Contents
TogglePendahuluan: Prasasti Pamintihan, Arya Surung, dan Wilayah Kuno Brawadhana
Prasasti Pamintihan merupakan salah satu prasasti penting dari fase akhir Kerajaan Majapahit yang memberikan gambaran mengenai struktur administrasi, sistem tanah sima, serta hubungan politik antara raja dan pejabat daerah pada abad ke-15 Masehi. Prasasti ini dikeluarkan pada tahun 1395 Saka atau sekitar 1473 Masehi pada masa pemerintahan Sri Maharaja Singhawikramawardhana Dyah Suraprabhawa, ketika kerajaan sedang menghadapi tekanan politik internal serta melemahnya pengaruh pusat terhadap beberapa wilayah periferal. Dalam konteks historiografi Jawa Timur, Prasasti ini tidak hanya penting sebagai dokumen politik kerajaan, tetapi juga sebagai sumber utama untuk merekonstruksi batas wilayah kuno di kawasan selatan Bojonegoro dan lereng utara Pegunungan Kendeng.
Prasasti tersebut ditemukan dalam bentuk beberapa lempeng tembaga bertulis aksara Jawa Kuna yang berisi penetapan wilayah Brawardhana sebagai tanah sima atau tanah perdikan yang dibebaskan dari kewajiban pajak kerajaan. Dalam tradisi pemerintahan Jawa Kuna, status sima merupakan bentuk penghargaan penting yang diberikan kerajaan kepada tokoh tertentu, lembaga keagamaan, maupun komunitas desa yang dianggap berjasa terhadap negara. Karena itu, pemberian status sima tidak dilakukan secara sembarangan, melainkan berkaitan erat dengan loyalitas politik, stabilitas wilayah, dan kepentingan ekonomi kerajaan. Dalam Prasasti Pamintihan, penerima anugerah tersebut adalah seorang tokoh bernama Arya Surung.
Identitas Arya Surung hingga kini masih menjadi perdebatan dalam kajian sejarah Majapahit karena minimnya sumber pembanding yang menjelaskan secara rinci latar belakangnya. Namun berdasarkan pola birokrasi abad ke-15, Arya Surung kemungkinan merupakan bagian dari elite birokrasi atau pejabat lokal yang memperoleh legitimasi politik dari pemerintahan Majapahit. Gelar “Arya” sendiri pada masa Jawa Kuna lazim digunakan oleh kalangan elite birokrasi, pejabat daerah, maupun bangsawan yang memiliki kedudukan penting dalam struktur pemerintahan kerajaan.
Pemberian wilayah Brawardhana kepada Arya Surung menunjukkan bahwa tokoh tersebut memperoleh penghargaan langsung dari Raja Singhawikramawardhana Dyah Suraprabhawa atas jasanya kepada kerajaan. Dalam isi Prasasti Pamintihan, penetapan tanah sima Brawardhana kepada Arya Surung berkaitan dengan bentuk anugerah kerajaan terhadap kesetiaan dan pengabdian yang dianggap penting oleh pusat pemerintahan. Tradisi prasasti pada masa Majapahit memperlihatkan bahwa pemberian tanah perdikan umumnya diberikan kepada pejabat, bangsawan, atau tokoh yang dinilai berjasa dalam menjaga kepentingan kerajaan, baik dalam aspek keamanan, administrasi, maupun stabilitas politik wilayah.
Namun demikian, prasasti yang tersedia tidak menjelaskan secara rinci bentuk jasa Arya Surung secara spesifik. Tidak terdapat keterangan eksplisit mengenai apakah jasanya berkaitan dengan keberhasilan militer, penumpasan pemberontakan, pengamanan jalur perdagangan, atau pengelolaan wilayah tertentu. Karena itu, penafsiran mengenai peran Arya Surung harus dibatasi pada informasi yang benar-benar tercantum dalam prasasti, yakni bahwa ia merupakan tokoh yang memperoleh penghargaan resmi kerajaan melalui penetapan tanah sima.
Dalam historiografi Majapahit, pemberian status sima Brawardhana memiliki makna politik dan administratif yang sangat penting karena menyangkut hak pengelolaan wilayah serta pembebasan kewajiban pajak kerajaan. Status tersebut tidak diberikan kepada tokoh biasa, melainkan kepada individu atau kelompok yang diakui memiliki kedudukan penting dalam struktur kekuasaan kerajaan. Oleh sebab itu, keberadaan Arya Surung dalam Prasasti Pamintihan memperlihatkan bahwa ia merupakan bagian dari jaringan elite lokal yang memperoleh pengakuan resmi dari kerajaan.
Selain memuat penetapan tanah sima Brawardhana, Prasasti Pamintihan juga penting karena mencatat batas-batas wilayah secara rinci menggunakan nama desa, kawasan hutan, serta jalur geografis di sekitarnya. Penyebutan batas wilayah semacam ini menunjukkan bahwa pemerintahan Majapahit telah memiliki sistem administrasi ruang yang cukup maju pada abad ke-15. Melalui daftar toponimi tersebut, peneliti modern berusaha merekonstruksi lanskap historis kawasan selatan Bojonegoro yang oleh sebagian peneliti lokal dikaitkan dengan wilayah Baureno modern melalui pendekatan toponimi dan historical landscape.
Desa Gempol
Gempol merupakan salah satu kawasan penting dalam rekonstruksi wilayah Sima Brawardhana karena memiliki indikasi paling kuat sebagai pusat agraria pada fase akhir Majapahit. Berbeda dengan beberapa toponim lain yang hanya dapat dilacak melalui pendekatan linguistik dan spasial, identifikasi Gempol didukung oleh laporan arkeologis kolonial mengenai temuan sistem irigasi kuno berupa pipa terakota di kawasan hutan sebelah barat Dodol. Temuan tersebut menjadi salah satu bukti material paling penting dalam upaya memahami struktur ekonomi wilayah abad ke-15.
Laporan peneliti kolonial Belanda, Altona, menyebut adanya sisa-sisa pipa tanah liat bakar yang ditemukan di kawasan yang diduga berkaitan dengan Gempol kuno. Struktur tersebut memperlihatkan adanya teknologi pengelolaan air yang cukup maju untuk ukuran wilayah pedalaman Jawa Timur pada masa Majapahit akhir. Dalam konteks agraria Jawa Kuna, keberadaan sistem penyaluran air semacam itu menunjukkan bahwa kawasan sekitar Gempol kemungkinan tidak hanya mengandalkan pertanian tadah hujan, tetapi telah memiliki pola irigasi yang lebih teratur untuk mendukung produksi pangan secara berkelanjutan.
Secara geografis, kawasan Gempol diduga berada pada zona peralihan antara dataran agraria aktif dengan kawasan hutan jati di bagian barat. Dalam struktur territorial Majapahit, posisi seperti ini memiliki arti penting karena memungkinkan pengelolaan dua sumber daya sekaligus, yakni lahan pertanian dan kawasan hutan. Karena itu, keberadaan Gempol kemungkinan menjadi bagian penting dalam menopang kebutuhan pangan wilayah sima Arya Surung sekaligus menjaga keterhubungan dengan kawasan hutan Pegunungan Kendeng.
Desa Gempol juga diduga memiliki fungsi sebagai penanda sisi barat kawasan sima. Kedekatannya dengan jalur menuju Ngambon dan Tambakrejo memperlihatkan bahwa kawasan tersebut berada pada titik transisi antara pusat agraria dengan wilayah hutan pedalaman. Karena itu, Gempol kemungkinan memiliki peran penting dalam menjaga stabilitas kawasan pertanian sekaligus menjadi penghubung menuju jalur-jalur pedalaman di barat daya Bojonegoro.
Kajian toponimi terhadap nama “Gempol” juga memperlihatkan hubungan erat dengan lingkungan perairan. Dalam tradisi Jawa, nama Gempol sering dikaitkan dengan pohon gempol yang umumnya tumbuh di kawasan yang memiliki ketersediaan air cukup baik, terutama di dekat aliran sungai kecil atau kawasan lembap. Hubungan tersebut selaras dengan dugaan bahwa kawasan Gempol memiliki sumber air yang memadai hingga mampu mendukung sistem irigasi terakota pada masa Majapahit.
Pada masa modern, kawasan yang diduga berkaitan dengan Gempol sebagian besar telah berubah menjadi kawasan hutan jati yang berada di bawah pengelolaan Perhutani. Meskipun demikian, beberapa tradisi lokal masih mempertahankan nama Gempol sebagai penanda blok hutan, kawasan tertentu, maupun lokasi punden yang dianggap memiliki nilai historis oleh masyarakat sekitar Sedati dan Soko. Bertahannya memori geografis tersebut memperlihatkan bahwa Gempol kemungkinan merupakan salah satu pusat ruang yang cukup penting dalam struktur wilayah Brawardhana.
Keberadaan Gempol memperlihatkan bahwa wilayah sima Arya Surung bukan sekadar kawasan administratif biasa, melainkan wilayah yang telah memiliki basis agraria dan infrastruktur pengelolaan air yang relatif maju untuk ukuran pedalaman Jawa Timur abad ke-15. Karena itu, Gempol menjadi salah satu bukti paling konkret bahwa sistem territorial Majapahit akhir telah memadukan pengelolaan sumber daya alam, teknologi irigasi, dan struktur agraria dalam satu kesatuan wilayah yang terorganisasi.
Desa Kabalan
Kabalan merupakan salah satu toponim penting yang disebut dalam Prasasti Pamintihan sebagai penanda batas utara hingga timur laut wilayah sima. Penyebutan nama tersebut memperlihatkan bahwa kawasan Kabalan telah menjadi bagian dari sistem penandaan wilayah pada masa Majapahit abad ke-15. Dalam struktur prasasti sima Jawa Kuna, penyebutan desa batas memiliki arti administratif yang penting karena berfungsi untuk memperjelas cakupan tanah perdikan serta menghindari sengketa wilayah di kemudian hari. Karena itu, keberadaan Kabalan dalam Prasasti menunjukkan bahwa kawasan tersebut memiliki posisi penting dalam lanskap agraria dan territorial wilayah pedalaman Bojonegoro pada masa itu.
Dalam interpretasi terhadap isi prasasti, disebutkan adanya lahan atau petak sawah milik Brawardhana yang berbatasan langsung dengan tanah milik Kabalan. Keterangan semacam ini menunjukkan bahwa hubungan antara Baureno kuno dan Kabalan tidak hanya bersifat geografis, tetapi juga berkaitan dengan sistem agraria yang saling terhubung. Kedekatan tersebut memperlihatkan bahwa kawasan di sekitar Brawardhana kemungkinan merupakan wilayah pertanian aktif yang telah memiliki pembagian ruang cukup teratur pada periode akhir Majapahit.
Nama Kabalan juga menarik perhatian karena memiliki kesinambungan toponimi yang relatif kuat dibanding beberapa nama batas lain dalam Prasasti Pamintihan. Sebagian peneliti mengaitkannya dengan Desa Kabalan di wilayah Kanor yang berada dekat daerah aliran Bengawan Solo. Secara geografis, kawasan tersebut memang berada pada jalur penting transportasi sungai yang sejak masa Jawa Kuna berperan sebagai penghubung kawasan pedalaman dengan pusat perdagangan di pesisir utara Jawa. Namun demikian, hubungan antara Kabalan dalam prasasti dengan desa modern saat ini tetap harus diperlakukan secara hati-hati karena belum ditemukan bukti epigrafis yang secara langsung memastikan kesinambungan kedua wilayah tersebut.
Dalam beberapa kajian historiografi Majapahit, nama Kabalan juga dikaitkan dengan gelar Bhre Kabalan yang berhubungan dengan lingkungan elite kerajaan pada masa Hayam Wuruk. Gelar “Bhre” dalam tradisi politik Majapahit umumnya merujuk pada penguasaan wilayah tertentu oleh anggota keluarga kerajaan atau elite istana. Karena itu, penyebutan Kabalan dalam Prasasti Pamintihan memperlihatkan kemungkinan adanya kesinambungan pengaruh wilayah dari periode Majapahit abad ke-14 hingga abad ke-15, meskipun bentuk administrasi dan struktur politiknya kemungkinan telah mengalami perubahan.
Selain memiliki arti administratif, kawasan Kabalan juga diduga memiliki posisi strategis dalam jalur distribusi agraria kawasan timur Jawa. Kedekatannya dengan Bengawan Solo memungkinkan wilayah tersebut terhubung dengan jaringan perdagangan sungai yang penting pada masa Jawa Kuna. Bertahannya nama Kabalan hingga masa modern memperlihatkan bahwa kawasan tersebut merupakan entitas ruang yang cukup mapan dan memiliki kesinambungan memori geografis yang bertahan selama berabad-abad dalam sejarah kawasan Bojonegoro.
Desa Gigidah
Gigidah merupakan salah satu nama batas wilayah yang disebut dalam Prasasti sebagai penanda sisi tenggara kawasan Sima Brawardhana. Dalam struktur prasasti Jawa Kuna, penyebutan titik sudut wilayah memiliki arti penting karena digunakan untuk memperjelas cakupan administratif tanah perdikan yang ditetapkan kerajaan. Karena itu, keberadaan Gigidah memperlihatkan bahwa kawasan tersebut telah menjadi bagian dari sistem penandaan wilayah yang terorganisasi pada abad ke-15. Secara spasial, posisi Gigidah diduga berada pada pertemuan garis batas yang menghubungkan wilayah selatan Brawardhana dengan kawasan timur yang mengarah ke Plang Puncu.
Dalam kajian toponimi modern, nama Gigidah sering dikaitkan dengan kawasan Glidah yang berada di sebelah timur Desa Sedati, Kecamatan Ngasem. Hubungan tersebut muncul melalui pendekatan linguistik yang melihat kemungkinan terjadinya perubahan bunyi dari Gigidah menjadi Glidah dalam perkembangan bahasa Jawa selama beberapa abad. Pergeseran fonetik seperti ini cukup umum ditemukan dalam transformasi nama-nama desa kuno di Jawa Timur. Namun demikian, hubungan antara Gigidah dan Glidah tetap harus dipahami sebagai hipotesis toponimi karena belum terdapat bukti epigrafis maupun sumber kolonial yang secara langsung memastikan kesinambungan kedua nama tersebut.
Berdasarkan rekonstruksi historical landscape dan pendekatan geografis terhadap wilayah Brawardhana, kawasan yang diduga berkaitan dengan Gigidah berada di sebelah timur Desa Sedati menuju arah jalur Ngluyu di selatan Bojonegoro. Beberapa peneliti memperkirakan lokasi tersebut berada pada koordinat sekitar 7.245 Lintang Selatan dan 111.745 Bujur Timur, meskipun angka ini masih berupa estimasi geografis dan bukan koordinat situs arkeologis definitif. Perkiraan lokasi tersebut didasarkan pada posisi kawasan Glidah modern, jalur lama menuju Ngluyu dan pedalaman selatan, kedekatan dengan kaki utara Pegunungan Kendeng, serta deskripsi batas wilayah dalam Prasasti Pamintihan.
Secara geografis, kawasan yang diduga sebagai Gigidah berada pada zona transisi antara dataran agraria dengan wilayah perbukitan rendah selatan Bojonegoro. Kawasan ini memiliki hubungan langsung dengan jalur menuju Ngluyu yang sejak lama dikenal sebagai akses menuju pedalaman selatan Jawa Timur. Dalam struktur ruang Majapahit, wilayah seperti ini biasanya berfungsi sebagai penghubung antara kawasan pertanian produktif, jalur lintas pedalaman, dan kawasan hutan Pegunungan Kendeng.
Beberapa laporan kolonial lama serta tradisi masyarakat di sekitar kawasan Glidah menyebut adanya temuan fragmen bata merah berukuran besar dan sisa struktur kuno di area hutan maupun lahan pertanian sekitar Sedati. Temuan tersebut sering dikaitkan masyarakat dengan peninggalan era Majapahit, terutama karena ukuran bata yang relatif besar memiliki kemiripan dengan material bangunan masa klasik Jawa Timur. Namun demikian, hingga saat ini belum terdapat penelitian arkeologis resmi yang memastikan usia maupun fungsi struktur tersebut. Karena itu, dugaan bahwa kawasan Gigidah pernah menjadi permukiman kuno masih memerlukan penelitian lapangan yang lebih mendalam melalui pendekatan arkeologi dan historical landscape.
Penyebutan Gigidah dalam Prasasti Pamintihan menunjukkan bahwa wilayah tenggara kawasan sima Arya Surung telah terhubung dengan kawasan perbukitan selatan pada abad ke-15. Hal ini memperlihatkan bahwa cakupan wilayah Brawardhana kemungkinan tidak hanya berada di sekitar dataran agraria Bengawan Solo, tetapi juga menjangkau kawasan transisi menuju Pegunungan Kendeng yang menjadi bagian penting dalam struktur ruang pedalaman Majapahit.
Desa Dampak
Dampak merupakan salah satu nama batas wilayah yang disebut dalam Prasasti Pamintihan sebagai penanda sisi selatan kawasan sima Brawardhana. Dalam struktur territorial Majapahit, penyebutan batas selatan memiliki arti penting karena biasanya berkaitan dengan kawasan transisi antara wilayah agraria produktif dengan zona hutan atau perbukitan pedalaman. Karena itu, keberadaan Dampak memperlihatkan bahwa wilayah Baureno Kuno tidak hanya mencakup dataran pertanian di sekitar Bengawan Solo, tetapi juga menjangkau kawasan selatan yang terhubung dengan lereng Pegunungan Kendeng.
Berbeda dengan Kabalan yang masih bertahan sebagai nama desa modern, Dampak sudah tidak lagi ditemukan dalam administrasi wilayah Bojonegoro maupun Nganjuk masa kini. Hilangnya nama tersebut menjadi salah satu persoalan utama dalam rekonstruksi batas wilayah. Berdasarkan identifikasi sejarah yang dilakukan oleh peneliti kolonial seperti F.D.K. Bosch dan Altona, kawasan yang diduga berkaitan dengan Dampak berada di jalur selatan wilayah Sedati dan Gempol menuju arah Ngluyu, Kabupaten Nganjuk. Kawasan tersebut kini didominasi hutan jati dan wilayah perbukitan yang menjadi bagian dari lanskap Pegunungan Kendeng Selatan.
Dalam pendekatan historical landscape, lokasi Dampak diperkirakan berada pada zona transisi ekologis antara lahan pertanian dengan kawasan tangkapan air di lereng selatan Bojonegoro. Kawasan semacam ini memiliki arti penting dalam sistem agraria Jawa Kuna karena berkaitan dengan sumber mata air, pengairan sawah, dan pengelolaan kawasan hutan kerajaan. Karena itu, penyebutan Dampak sebagai batas selatan kemungkinan tidak hanya menunjukkan batas administratif, tetapi juga batas ekologis wilayah sima Brawardhana.
Kesulitan mengidentifikasi Dampak secara pasti disebabkan oleh beberapa faktor historis. Pertama, belum terdapat bukti epigrafis maupun arkeologis yang secara langsung menghubungkan nama Dampak dengan lokasi modern tertentu. Kedua, wilayah selatan Bojonegoro mengalami reorganisasi administratif cukup besar pada masa kolonial sehingga banyak desa kecil bergabung dengan desa yang lebih besar. Ketiga, perubahan fungsi lahan menjadi kawasan hutan produksi dan hutan lindung menyebabkan banyak permukiman lama di lereng Pegunungan Kendeng perlahan menghilang dari peta administrasi modern.
Beberapa laporan kolonial juga menyebut bahwa kawasan selatan dulunya memiliki sistem pengairan kuno yang cukup maju. Peneliti Belanda Altona mencatat adanya temuan pipa terakota di kawasan Gempol dan hutan sekitar selatan Bojonegoro yang diduga berkaitan dengan sistem irigasi pertanian masa klasik. Temuan tersebut memperlihatkan bahwa wilayah di sekitar Dampak kemungkinan pernah menjadi bagian dari lanskap agraria yang lebih aktif dibanding kondisi hutannya saat ini. Namun demikian, hubungan langsung antara temuan tersebut dengan Desa Dampak dalam Prasasti Pamintihan masih memerlukan penelitian arkeologis lebih lanjut.
Dalam rekonstruksi geografis modern, kawasan yang diduga berkaitan dengan Dampak berada di jalur hutan antara Desa Sedati, Kecamatan Ngasem, menuju arah Ngluyu di Kabupaten Nganjuk. Wilayah ini masih memperlihatkan karakter lanskap yang sesuai dengan deskripsi batas selatan dalam Prasasti, yakni berupa kawasan transisi antara dataran rendah, perbukitan selatan, dan hutan Pegunungan Kendeng. Karena itu, meskipun lokasi pastinya belum dapat dipastikan, Dampak tetap menjadi salah satu toponim penting untuk memahami struktur ruang dan batas ekologis wilayah pada akhir era Majapahit.
Kesimpulan
Prasasti Pamintihan 1473 M memperlihatkan bahwa pemerintahan Majapahit akhir telah memiliki sistem administrasi wilayah yang cukup rinci melalui penetapan batas-batas sima Brawardhana menggunakan desa, kawasan hutan, jalur sungai, hingga bentang alam pegunungan. Penyebutan nama-nama seperti Kabalan, Gempol, Babanger, Gigidah, Dampak, Madewih, dan Plang Puncu menunjukkan bahwa wilayah bukan sekadar kawasan agraria biasa, melainkan satu kesatuan ruang yang terhubung antara dataran rendah Bengawan Solo, kawasan pertanian beririgasi, zona hutan jati Pegunungan Kendeng, hingga lereng Gunung Pandan di bagian timur.
Rekonstruksi terhadap wilayah tersebut juga memperlihatkan bahwa sistem territorial Majapahit tidak hanya bertumpu pada pusat permukiman, tetapi juga mempertimbangkan hubungan ekologis antara sungai, kawasan pertanian, sumber air, hutan, dan jalur perbukitan. Dalam konteks ini, wilayah sima Arya Surung kemungkinan berfungsi sebagai kawasan strategis yang menopang kebutuhan agraria sekaligus menjaga keterhubungan jalur pedalaman di selatan Bojonegoro.
Meskipun sebagian besar toponim dalam Prasasti Pamintihan telah mengalami perubahan, penghilangan, atau integrasi ke dalam wilayah administratif modern, kesinambungan memori geografisnya masih dapat dilacak melalui pendekatan toponimi, laporan kolonial, tradisi lokal, dan karakter bentang alam yang relatif tetap. Karena itu, Prasasti ini menjadi salah satu sumber penting untuk memahami hubungan antara struktur ruang Majapahit, perkembangan wilayah pedalaman Jawa Timur, dan transformasi lanskap Bojonegoro dari masa klasik hingga modern.
Berdasarkan rekonstruksi historical landscape terhadap batas-batas yang disebut dalam Prasasti Pamintihan, wilayah sima Brawardhana kemungkinan memiliki cakupan yang sangat luas untuk ukuran pedalaman Majapahit abad ke-15. Jika dibandingkan dengan wilayah administratif modern, luas kawasan tersebut diperkirakan mendekati seperempat kawasan selatan Kabupaten Bojonegoro saat ini. Estimasi tersebut didasarkan pada bentang ruang yang mencakup jalur Bengawan Solo di utara, kawasan agraria Gempol dan Babanger di barat, zona hutan Kendeng di selatan, hingga lereng Gunung Pandan di sisi timur.















3 thoughts on “Rekonstruksi Batas Sima Brawardhana Berdasarkan Prasasti Pamintihan 1473 M”