PADANGAN.ID Di sudut pedalaman Bojonegoro, di wilayah yang hari ini bernama Mayangrejo, terdapat sebuah peristiwa arkeologis yang mengubah pemahaman kita tentang sejarah lokal, yakni penemuan Prasasti Adan adan pada tahun 1992. Penemuan prasasti ini bukan hanya menjadi bukti bahwa daerah Kalitidu pernah menjadi bagian langsung dari administrasi Majapahit, tetapi lebih jauh lagi membuka ruang untuk mengidentifikasi bahwa Mayangrejo adalah desa kuno bernama Adan-adan yang disebut dalam prasasti itu sendiri. Jika kita mengikuti tradisi epigrafi Majapahit, prasasti sima—seperti Prasasti Adan adan—selalu ditempatkan di desa yang menjadi objek penetapan. Oleh sebab itu, fakta bahwa prasasti ditemukan di tanah Mayangrejo merupakan bukti paling kuat yang bisa dimiliki seorang sejarawan untuk mengaitkan desa modern dengan desa kuno yang disebut dalam prasasti. Tidak ada prasasti sima Majapahit yang sengaja dipindah jauh dari desa yang menjadi sasaran penetapan, sehingga temuan tersebut sudah menunjukkan identitas geografis Adan adan.
Namun bukti arkeologis semacam ini, meski sangat kuat, tetap harus didukung oleh pembacaan isi prasasti secara teliti. Ketika prasasti Adan adan dibaca dan ditransliterasi, terlihat dengan jelas bahwa isinya mengikuti formula baku prasasti Majapahit: pembukaan dengan catatan tanggal yang sangat rinci, pemaparan keputusan raja, penyebutan alasan pemberian anugerah sima, pencatatan batas wilayah desa, penyebutan saksi-saksi pejabat kerajaan, serta penutup berupa kutukan sakral bagi siapa saja yang melanggar ketetapan tersebut. Bagian penanggalan menunjukkan tahun 1223 Śaka (1301 M), masa ketika Majapahit baru berdiri dan kekuasaan Sri Kertarajasa Jayawardhana baru mulai mengokohkan pijakannya. Penetapan sima kepada desa Adan-adan pada masa yang begitu awal menunjukkan bahwa desa tersebut memiliki peranan yang cukup penting, baik dari segi ekonomi agraris maupun fungsi keagamaan.
Bagian berikutnya dalam prasasti menjelaskan bahwa desa Adan-adan ditetapkan sebagai sima, yaitu tanah perdikan yang dibebaskan dari pajak kerajaan. Dalam struktur ekonomi Majapahit, sima bukan sekadar desa biasa; sima merupakan bentuk penghargaan tertinggi dari raja kepada seseorang atau lembaga religius. Hasil panen dari desa itu, yang sebelumnya masuk ke kas kerajaan, dialihkan kepada penerima anugerah. Dengan demikian, Adan-adan adalah desa yang memiliki produktivitas tinggi dan peran agraris yang kuat, karena penetapan sima tidak akan diberikan pada desa yang miskin atau tidak produktif. Hal ini sesuai dengan karakteristik wilayah Mayangrejo yang sampai hari ini berada di dataran subur di sepanjang aliran Bengawan Solo, sebuah kawasan yang secara ekologis sangat ideal sebagai wilayah pertanian sejak zaman kuno.
Salah satu bagian paling penting dari prasasti adalah daftar batas-batas desa Adan-adan, yang ditulis untuk menentukan wilayah sima secara legal. Batas yang disebut adalah Tinawun, Kawengan, Jajar, dan Patambangan. Keempat batas ini mencerminkan konteks geografis desa pada masa Majapahit. Dua batas pertama, yaitu Tinawun dan Kawengan, adalah toponimi yang masih bertahan hingga hari ini sebagai desa modern di Kabupaten Bojonegoro. Keberadaan mereka sebagai toponimi yang hidup menunjukkan bahwa batas-batas kuno tidak berada di luar lingkup wilayah Kalitidu yang sekarang. Tinawun terletak di wilayah Malo–Kalitidu, sedangkan Kawengan berada di wilayah Kalitidu–Kedewan. Keduanya berjarak relatif dekat dari Mayangrejo, menunjukkan bahwa Adan-adan berada di antara kedua wilayah itu, bukan di luar lingkup geografis tersebut.
Adapun dua batas lainnya, Jajar dan Patambangan, tidak lagi muncul sebagai nama desa modern. Namun fenomena ini bukanlah sesuatu yang aneh. Dalam sejarah toponimi Jawa, sangat banyak nama desa kuno yang hilang atau berganti dalam kurun waktu berabad-abad karena berbagai faktor seperti perpindahan penduduk, islamisasi struktur desa, perubahan aliran sungai, dan kebijakan administratif pada masa kolonial. Nama-nama seperti Jajar kemungkinan berasal dari bentuk lanskap, misalnya jajaran pematang sawah atau deretan rumah, yang bisa hilang atau berubah menjadi wilayah pemukiman baru. Sementara itu, Patambangan kemungkinan memiliki akar kata dari “tambang” yang berarti tempat tambat, ikatan, atau jalur air. Ini menunjukkan bahwa nama itu mungkin merujuk pada daerah bantaran sungai atau jalur pematang yang digunakan sebagai batas alami. Tetapi semua itu tetap kategori kemungkinan etimologis, bukan data pasti. Yang pasti adalah bahwa keempat nama itu merupakan batas resmi desa Adan-adan pada tahun 1301 M, sesuai dengan prasasti.
Jika dua batas dapat diidentifikasi secara modern, dan dua batas lain tidak, apakah hal ini mengurangi kekuatan rekonstruksi lokasi Adan-adan? Justru tidak. Karena dalam epigrafi Majapahit, batas desa kuno membantu memperkirakan cakupan wilayah, tetapi lokasi pusat desa tetap ditentukan oleh lokasi temuan prasastinya. Prasasti sima adalah dokumen resmi dan sakral; ia ditanam di desa sima agar dapat dibaca oleh warga desa, para pejabat desa, dan para pejabat kerajaan yang sewaktu-waktu melakukan inspeksi. Prasasti tidak dipindahkan, tidak dikeluarkan, dan tidak dialihkan ke desa lain. Oleh sebab itu, ketika prasasti ditemukan di desa Mayangrejo, kesimpulan paling valid secara ilmiah adalah bahwa desa itulah yang dulu bernama Adan-adan.
Jika kita memadukan bukti arkeologis dan bukti toponimi yang masih bertahan, rekonstruksi geografis menjadi semakin kuat. Tinawun di satu sisi dan Kawengan di sisi lain menunjukkan bahwa Adan-adan berada dalam kawasan agraris Kalitidu. Mayangrejo terletak di antara kedua desa itu, berada di pusat ruang yang menghubungkan batas-batas kuno, dan merupakan lokasi satu-satunya di mana prasasti ditemukan. Dengan demikian, posisi geografis Mayangrejo sebagai Adan-adan tidak bertentangan dengan data apapun; justru seluruh data yang ada saling menguatkan.
Secara historis, Mayangrejo memiliki fitur geografi yang sangat sesuai dengan desa sima. Desa ini berada di dataran rendah yang subur, dekat dengan salah satu sungai terbesar di Jawa Timur, Bengawan Solo, yang sejak masa Majapahit menjadi jalur transportasi dan distribusi logistik penting. Tanah subur seperti ini adalah kriteria utama desa sima, karena hasil panennya akan digunakan untuk mendukung tokoh rohani penerima anugerah sima. Selain itu, pola permukiman di Mayangrejo menunjukkan karakter desa yang tua, dengan konfigurasi jalan desa, pertanian, dan tanah pekarangan yang mengikuti kontur desa-desa kuno di Jawa.
Ketika kita melihat keseluruhan data ini dalam satu bingkai, muncul gambaran yang sangat kuat bahwa Mayangrejo adalah Adan-adan. Tidak ada desa lain di sekitar yang menemukan prasasti. Tidak ada desa lain yang berada di antara Tinawun dan Kawengan seperti Mayangrejo. Tidak ada desa lain yang memenuhi pola agraris sima dengan akurasi setinggi ini. Tidak ada desa lain yang secara ekologis cocok sebagai desa sima Majapahit selain Mayangrejo.
Dalam analisis sejarah, kita harus berhati-hati membedakan antara wilayah yang disebut secara tekstual dalam prasasti dengan identifikasi geografi modern. Dua dari empat batas bisa dipastikan; dua lainnya tidak. Tetapi dalam tradisi penelitian epigrafi, ketidakpastian batas bukan berarti ketidakpastian lokasi desa. Identifikasi desa sima ditentukan oleh lokasi prasasti yang tertanam. Dan prasasti Adan-adan ditemukan di Mayangrejo.
Dengan demikian, kesimpulan yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah adalah bahwa Mayangrejo adalah Adan-adan, desa sima yang ditetapkan Majapahit pada tahun 1301 M. Prasasti yang ditemukan di desa ini menjadi saksi sejarah yang tidak bisa dipindahkan atau diganti oleh narasi lain. Nama Adan-adan mungkin telah hilang dari peta modern, tetapi ruang geografisnya tetap, tanahnya tetap, batas-batas ekologisnya tetap, dan jejak administratifnya tetap melekat pada desa yang kini bernama Mayangrejo.
Inilah alasan mengapa ketika kita menelusuri asal-usul Adan-adan, kita tidak perlu mencari desa lain. Prasasti telah berkata jujur. Ia ditinggalkan di tempat yang benar. Ia tertanam di tanah tempat desa itu berdiri. Dan tanah itu adalah Mayangrejo, desa yang hari ini mungkin tampak biasa di mata banyak orang, tetapi dalam struktur sejarah Majapahit pernah memegang peran penting sebagai desa sima, desa yang dihormati, dan desa yang dituliskan namanya dalam lempeng tembaga tujuh abad yang lalu.
